Bupati Ratu Tatu Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Penambangan Pasir Pulau Tunda

Bupati Ratu Tatu Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Penambangan Pasir Pulau Tunda

Serang – Bupati Serang periode 2016-2021 Ratu Tatu Chasanah ‘gerah’ dengan berbagai tudingan terkait pasir laut yang diambil dari Pulau Tunda dan dipergunakan dalam reklamasi teluk Jakarta.

Tatu yang baru dilantik pada Februari lalu mengaku tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir laut seperti yang ditudingkan. Menurutnya, kewenangan pemberian izin sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak tahun lalu.

“Saya tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir laut karena saat ini yang berwenang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi. Sesuai UU No 23 tahun 2014, mulai tahun lalu penambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ungkap Tatu kepada detikcom, Rabu (20/4/2016) dini hari.

Sementara, masih menurut Tatu, izin penambangan pasir laut yang masih menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang itu terjadi pada bupati periode sebelum Tatu menjabat.

“Adapun saat kewenangan penambangan dilakukan di pemkab hingga, izin penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh bupati sebelum saya,” tukasnya.

Tatu menyarankan kepada Pemprov Banten untuk segera berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengkaji ulang izin penambangan pasir laut di Pulau Tunda tersebut.

“Sebaiknya Pemprov Banten mengkaji ulang penambangan pasir laut di Kabupaten Serang dengan melibatkan KLHK. Mohon maaf, ini harus saya sampaikan karena saya merasa disudutkan dan saya harus membela diri,” tegasnya.

(dra/dra)

http://news.detik.com/berita/3192034/bupati-ratu-tatu-mengaku-tak-pernah-keluarkan-izin-penambangan-pasir-pulau-tunda