BUMD DKI Yang Dapat Duit Suntikan APBD Jangan Asal Teken PKS

Rabu, 17 Februari 2021 | 16:21:57 WIB

Perjanjian kerjasama atau PKS yang dilakukan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta banyak yang rugi. Isi draf PKS itu diketahui tidak menguntungkan BUMD.

KPK telah meminta kepada BUMD agar melakukan evaluasi kepada pihak ketiga agar isi PKS bisa menguntungkan. Selasa (16/2/2021), KPK melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta, serta Perwakilan BPKP DKI Jakarta.

Diketahui, Pemprov DKI PMD Tahun 2021 Rp 9,28 triliun. Inilah rinciannya:

BERITA TERKAIT :
Puasa Dan Lebaran Masih Corona, Karyawan: Semoga THR LancarPT MRT Jakarta Rp3,65 triliun,
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp3,83 triliun
Perumda Sarana Jaya Rp1,16 triliun.
PDAM Jaya Rp275,7 miliar
PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) Rp187,50 miliar
Perumda Pasar Jaya Rp54 miliar
PT Food Station Tjipinang Jaya Rp50 miliar.

Diketahui, Selasa (16/2/2021), KPK melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta, serta Perwakilan BPKP DKI Jakarta.

Pertemuan digelar untuk memperkuat kerja sama koordinasi supervisi pemberantasan korupsi dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pemeriksa di Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta berwenang mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberantasan tipikor,” kata Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan data aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, rata–rata skor MCP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun 2020 adalah 76 persen. Skor ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 91 persen.

Yudhiawan menjelaskan skor MCP bersumber dari delapan area intervensi. Di antaranya yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Rinciannya bisa diakses lewat https://jaga.id/jendela–daerah.

Yudhiawan menyebut terkait penertiban aset, data KPK menunjukkan sertifikasi aset Pemprov DKI Jakarta di 2020 mencapai 26 bidang tanah seluas 33.992 meter persegi, senilai Rp 3,08 miliar. Selain itu, kata dia, dalam usaha penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemprov DKI telah mengambil–alih 73 lokasi seluas 1.554.095 meter persegi, senilai Rp 23,51 triliun.

“Terkait penagihan piutang pajak daerah, KPK telah mendampingi Pemprov DKI Jakarta menagih piutang pajaknya yang mencapai Rp 774,57 miliar di tahun 2020,” katanya.

Lebih jauh, Yudhiawan mengungkap KPK telah berkoordinasi dengan salah satu Badan Umum Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta untuk mendorong evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD dengan Pihak Ketiga agar isi perjanjian PKS menguntungkan BUMD tersebut.

Menanggapi KPK, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra menyampaikan kesiapannya bekerja sama dengan KPK dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi. Dukungan serupa juga diutarakan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Samono.

“Kami siap mendukung. Secara umum, kaitannya dengan korsup KPK, core (tugas utama) BPKP lebih banyak ke pencegahan, termasuk juga membantu mengungkap beberapa kasus. Terkait pencegahan, semua bidang yang ada di kami terlibat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” kata Samono.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo juga menyatakan dukungannya kepada upaya korsup KPK. Sebab, ada fokus area yang beririsan dengan tugas pihaknya.

“Untuk Pemprov Jakarta, konsentrasi kami pada dukungan peningkatan pendapatan, manajemen aset, dan mendorong kontribusi BUMD pada Pemprov DKI atau setidaknya tidak membebani Pemprov,” pungkas Pemut.