Warta Kota, Selasa, 5 Mei 2020
Pemprov DKI Jakarta terpaksa memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS akibat pandemi Covid-19. Persentase pemotongannya beragam tergantung tingginya jabatan struktural dan fungsional pegawai, dari 10 persen hingga 50 persen.