Warta Kota, Jumat, 6 Desember 2019
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerapkan sistem untuk memetakan potensi pajak secara riil. Terkait hal itu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta meniru langkah DJP Kemenkeu menerapkan sistem tersebut.