Dalam Sidang Umum ke-59 IAEA (International Atomic Energy Agency) yang dilaksanakan di Wina, Austria, pada tanggal 17 September 2015, BPK terpilih dan ditetapkan sebagai external auditor IAEA untuk periode tahun 2016 sampai dengan 2017.
Sidang Umum IAEA tersebut selain dihadiri oleh Kepala Perwakilan Tetap RI di Wina, juga dihadiri oleh delegasi dari BATAN dan BAPETEN serta delegasi BPK yang dipimpin oleh Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar. Dalam sidang tersebut, Bahrullah mendapat kesempatan mewakili pemerintah Indonesia untuk menyampaikan pidato di depan 164 wakil negara anggota IAEA. Dalam pidatonya, Bahrullah mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan IAEA kepada Indonesia, dan berkomitmen memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas tinggi atas laporan keuangan IAEA.
IAEA adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 dengan tujuan untuk mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer. IAEA berfungsi sebagai forum antar pemerintah untuk kerjasama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia. Kantor pusat IAEA terletak di Wina, Austria, dan beranggotakan 164 negara.
BPK sendiri selama ini termasuk salah satu lembaga pemeriksa keuangan yang terkemuka di lingkungan INTOSAI (International Organisation of Supreme Audit Institution). BPK yang memiliki jumlah total 4.200 auditor dengan sertifikasi internasional, diantaranya 1.200 CA (Certified Auditor), 126 CFE (Certified Fraud Examiner), 20 CPA (Certified Public Accountant), dan 17 CIA (Certified Internal Auditor), menjadikan alasan yang tepat bagi IAEA untuk menunjuk BPK sebagai external auditor untuk periode 2016-2017.