05 Juni 2015
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Atas LKPP Tahun 2014 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis, pada saat menyerahkan LKPP Tahun 2014 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Jumat, 5 Juni 2015.
Dihadapan para Menteri serta Pimpinan Lembaga/Kementerian, Ketua BPK mengatakan empat permasalahan yang menjadi pengecualian tersebut yaitu Pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 2,78 triliun tidak dapat dijelaskan. Kondisi tersebut terjadi karena pencatatan dan pelaporan aset KKKS belum didikung oleh sistem pengendalian yang memadai yang dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan transaksi.
Selanjutnya, permasalahan Utang kepada pihak ketiga di tiga Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung bukti yang memadai. Berikutnya adalah permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp 5,14 triliun, sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.
Permasalahan lainnya adalah mengenai pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum sehingga belum jelas unit kerja yang bertanggungjawab untuk melakukan administrasi dan validasi atas tuntutan hukum yang telah inkracht untuk dicatat/diungkap sebagai kewajiban.
Kualitas LKPP Tahun 2014 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, hal tersebut dapat terlihat dari jumlah KL yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menurun dari 65 KL pada Tahun 2013 menjadi 62 KL yang mendapatkan opini WTP pada Tahun 2014. Sedangkan KL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada Tahun 2014 masing-masing sebanyak 17 dan 7 KL.
Dengan diserahkannya LHP LKPP Tahun 2014, BPK berharap Pemerintah dapat membantu tindak lanjut LHP LKPP sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah.