Koran Sindo, Kamis, 14 April 2016
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah RS Sumber Waras. Di antaranya terjadi pada proses perencanaan, penganggaran, pembelian tanah, pembentukan harga, serta penetapan lokasi.