04 Juni 2015
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 ke DPD RI pada Kamis, 4 Juni 2015, di Gedung Nusantara V, Gedung DPD RI, Jakarta.
Penyerahan LKPP Tahun 2014 dilakukan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis, Kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman, disaksikan oleh Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, Anggota BPK, para pejabat di lingkungan BPK serta anggota DPD RI. Atas LKPP Tahun 2014 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas LKPP Tahun 2014 meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara rinci laporan-laporan tersebut.
Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014, BPK menemukan empat permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut yaitu Pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 2,78 triliun tidak dapat dijelaskan. Kondisi tersebut terjadi karena pencatatan dan pelaporan aset KKKS belum didikung oleh sistem pengendalian yang memadai yang dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan transaksi.
Selanjutnya, permasalahan Utang kepada pihak ketiga di tiga Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung bukti yang memadai. Berikutnya adalah permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp 5,14 triliun, sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.
Permasalahan lainnya adalah mengenai pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum sehingga belum jelas unit kerja yang bertanggungjawab untuk melakukan administrasi dan validasi atas tuntutan hukum yang telah inkracht untuk dicatat/diungkap sebagai kewajiban.
Empat permasalahan yang terdapat dalam LKPP Tahun 2014 tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak terjadi lagi temuan berulang yang dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.