Anggota VII BPK, Achsanul Qosasi, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, Abdul Latief menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, disaksikan Direksi, dan pejabat di lingkungan PT PLN dan BPK pada Rabu, 19 Agustus 2015, di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta.Pada kesempatan tersebut, BPK menyerahkan tiga laporan hasil pemeriksaan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2014, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Investasi Jaringan Distribusi Tahun Anggaran 2013 S.D. Semester I 2014, serta Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Investasi Jaringan Transmisi Tahun Anggaran 2013 S.D. Semester I 2014 Pada PT PLN (Persero).
Berdasarkan ketiga laporan tersebut, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan yang terdiri atas temuan terhadap kepatuhan pada ketentuan yang berlaku dan temuan pada Sistem Pengendalian Internal PLN.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK berharap agar Direksi PLN beserta jajarannya menindaklauti rekomendasi hasil pemeriksan dalam jangka waktu 60 hari kedepan.
Hal-hal yang harus dilakukan oleh Direksi PLN terkait rekomendasi BPK tersebut antara lain atas permasalahan potensi kerugian perusahaan dan kekurangan penerimaan, Direksi PLN menagih kelebihan pembayaran atau memperhitungkan dalam pembayaran transaksi berikutnya sehingga potensi kerugian perusahaan dan kekurangan penerimaan tersebut dapat terpulihkan.
Sedangkan atas permasalahan ekonomis, efisiensi dan efektifitas, Direksi PLN melakukan upaya-upaya perbaikan sehingga pemborosan dapat dihindari dan peningkatan efektifitas melalui pemanfaatan aset-aset yang telah dimiliki termasuk pemanfaatan batubara untuk penerapan pembangkit mulut tambang secara selektif.
Dalam arahannya, Anggota BPK mengatakan apa yang BPK sampaikan hari ini adalah satu masukan yang positif untuk mencari kinerja yang terbaik untuk PLN. BPK datang ke BUMN BUMN untuk menjelaskan secara terbuka temuan-temuan apa yang perlu diperbaiki. Hal ini penting agar antara pemeriksa dan BUMN itu memiliki satu visi yang sama sehingga dapat saling mendukung.
Berkaitan dengan program percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang telah dicanangkan oleh pemerintah, BPK sangat mendukung agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
BPK juga akan memberikan dukungan dalam hal permasalahan-permasalahan yang timbul terkait dengan pihak ketiga terutama di lingkungan kementrian dan lembaga karena BPK menyadari untuk suskesnya pembangunan pembangkit 35.000 MW PLN sangat membutuhkan bantuan pihak lain seperti Kementrian, Lembaga termasuk Pemerintah Daerah dll.