Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan 13 Kementerian/Lembaga di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara I (AKN I) pada Senin, 1 Juni 2015 di Auditorium Kantor BPK, Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Heru Kreshna Reza, kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Plt. Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Budi Susilo Supandji, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Joko Setiadi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Saud Nasution, Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Bambang Soelistyo, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Erfi Triassunu, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Letjen TNI Waris, Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunawan Suswantoro, Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Goefisika (BMKG), Masturyono, dan Plh. Sekretaris Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Arif. F Hidayat.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK mengatakan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai pencapaian target/program entitas. Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak menunjukan/belum menunjukan kinerja yang dilakukan, melainkan hanya memperlihatkan akuntabilitas dari pelaksanaan anggaran/pengelolaan terhadap keuangan yang sudah dilakukan oleh entitas.
Laporan keuangan juga tidak secara khusus mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan. Namun demikian, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh atas opini laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.
Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian/lembaga yang dilaksanakan di lingkungan AKN I telah memenuhi ketentuan dan Standar Akuntansi Pemerintah dan telah mengungkapkan informasi keuangan dalam laporan keuangan secara memadai.
Namun demikian, ada entitas yang mengalami penurunan opini. Entitas yang mengalami penurunan opini mengindikasikan adanya penurunan akuntabilitas, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan negara khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa, penatausahaan aset dan perbendaharaan.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk kelemahan SPI, BPK masih menemukan ketidaktertiban entitas terutama dalam pengelolaan aset tetap. Sedangkan untuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK masih menemukan kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, belanja barang dan belanja modal serta penyimpangan perjalanan dinas.
Disamping itu, BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa antara lain kelebihan pembayaran, kemahalan harga, denda belum dipungut dari rekanan, dan pertanggungjawaban yang tidak akuntabel. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pimpinan Kementerian/Lembaga meningkatkan pengendalian terhadap penatausahaan aset barang milik negara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, memperingatkan pelaksana kegiatan yang terbukti lalai mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dan meningkatkan pengawasan serta penilaian bukti-bukti perjalanan dinas.
Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK mengharapkan pada Kementerian/Lembaga untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.