BPK Sebut Divestasi Saham Cucu Usaha Jakpro ke Astra Bermasalah, Ini Kata Wagub DKI Riza

www.tempo.co, Kamis, 28 Juli 2022
Tempo

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi masalah divestasi (pengurangan aset) saham cucu usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke PT Astra Tol Nusantara. Penjualan saham PT Jakarta Marga Jaya ke PT Astra Tol Nusantara itu dianggap bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wagub DKI mengatakan hal itu akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami terus berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, bagian keuangan daerah juga terus melakukan koordinasi ya. Semua kami koordinasikan dengan baik,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu malam 27 Juli 2022.
Pemprov DKI akan mempertanggungjawabkan dan menghadirkan laporan yang transparan secara terbuka dan independen. “Sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Makanya Alhamdulillah DKI Jakarta sudah dapat 5 kali WTP berkat dukungan semua,” katanya.
Dikutip dari Bisnis.com, BPK mencatat penjualan aset tersebut memiliki potensi kekurangan pendapatan karena penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak wajar. BPK kemudian meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penjualan saham PT Jakarta Marga Jaya (JMJ).
Temuan BPK dalam Penjualan Saham Cucu Usaha Jakpro
BPK menyebutkan penjualan saham PT JMJ berpotensi mengakibatkan kekurangan pendapatan antara Rp 329,1 miliar hingga Rp 400-an miliar. Kekurangan pendapatan tersebut karena penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap nilai pasar PT JMJ sebesar Rp 642,1 miliar tidak wajar.
Menurut BPK, nilai pasar PT JMJ jika dihitung ulang dengan menggunakan tarif pajak yang sesuai dan data traffic UP2M, serta DCF 80 persen dan P/BV 20 persen maka nilai Pasar PT JMJ seharusnya Rp 1,3 triliun atau hampir dua kali lipatnya dari penghitungan yang dilakukan oleh KJPPR.
Sejumlah sumber menyebutkan, DCF atau discounted cash flow adalah metode menghitung valuasi saham menggunakan Future Free Cash Flow (FFCF) dan diskon Weighted Average Cost of Capital (WACC) untuk mendapatkan nilai di masa depan yang potensial dalam melaksanakan investasi.
Sementara P/BV atau Price to Book Value adalah rasio yang digunakan untuk membandingkan harga saham dengan nilai buku perusahaan. Artinya, jika JIP (anak usaha Jakpro) memiliki 51 persen saham, maka nilai saham PT JMJ, yakni 51 persen, seharusnya senilai Rp 665 miliar. Namun setelah divestasi, PT JIP hanya memperoleh pendapatan senilai Rp 335,9 miliar atau ada selisih Rp 329,1 miliar.
Nilai selisih tersebut lebih besar jika menggunakan skema DCF senilai 100 persen. Dengan skema tersebut, nilai pasar PT JMJ adalah Rp 1,5 triliun. Apabila nilai saham JIP di JMJ senilai 51 persen, nilai pasar PT JMJ (Jakpro) seharusnya Rp 784,8 miliar. Namun karena terjadi indikasi kesalahan mekanisme penghitungan sejak awal, ada potensi kekurangan pendapatan dari proses divestasi saham cucu usaha PT Jakpro senilai Rp 458,8 miliar.