Jakarta, Beritasatu.com – Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Yuan Candra Djaisin mengatakan pihaknya sudah siap melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2018.
Bila diserahkan pada awal Maret, maka pada pertengahan Mei, sudah bisa dilakukan rapat paripurna laporan hasil pemeriksaan LKPD DKI 2018.
BPK nantinya akan mengaudit LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2018 selama 67 hari kerja. Hasil audit itu akan menjadi dasar BPK memberikan opini terhadap laporan keuangan Pemprov DKI.
“Insyaallah pertengahan Mei, kami akan menyampaikan hasil auditnya dan itu akan disampaikan insyaallah pada sidang paripurna,” kata Yuan di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (4/2).
Dijelaskannya, pemeriksaan merupakan pemeriksaan yang sudah dimandatkan dalam undang-undang. Bahwa pemeriksaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan setiap tahunnya.
“Tentunya nanti akan menghasilkan tujuannya adalah memberikan opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Yuan.
Opini yang diberikan BPK terhadap LKPD, menurutnya berdasarkan empat kriteria. Yakni, pertama, kesesuaian terhadap standar akuntasi pemerintah. Kriteria kedua, kecukupan pengungkapan. Kriteria ketiga, efektivitas atas sistem pengendalian penggunaan keuangan daerah. “Serta kriteria keempat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Yuan.
Seperti diketahui, BPK sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov DKI tahun 2017. Opini WTP diberikan kepada DKI atas usaha menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK selama beberapa tahun terakhir.
Penilaian itu merupakan opini WTP pertama yang diterima Pemprov DKI Jakarta dalam empat tahun terakhir. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, dan 2016.