Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik Tahun 2015, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 (e-PUPNS)
Acara diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan DKI Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2015. Didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Walmin Purba,acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Efdinal. dan bertindak sebagai Narasumber adalah Kepala Subbagian Evaluasi Kinerja, Arif Rahmansyah dari Biro SDM. Sosialisasi yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional, dan seluruh Pegawai BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berlangsung dengan lancar
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana BPK di Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengenai Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Rahmansyah menyampaikan bahwa pendataan ini dilakukan untuk memuktahirkan, melengkapi, dan memastikan kebenaran data kepegawaian milik BKN lebih akurat, terpercaya, dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.===AF===