BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh pada tahun sebelumnya. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (15/5). LHP ini diserahkan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Dalam sambutannya wakil Ketua BPK mengatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan . Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini kewajaran tersebut didasarkan pada kriteria penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal.
Selanjutnya Wakil Ketua BPK menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, namun demikian jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi atau indikasi terhadap keuangan negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan diungkapkan dalam LHP.
Opini WTP yang telah diberikan oleh BPK menunjukan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. BPK mengharapkan agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan.
Dengan tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Wakil Ketua BPK mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah lapoarn hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan kewenangannya.