Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Semester II Tahun 2023 pada hari Rabu, 27 Maret 2024, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, yang dihadiri oleh Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit dan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beserta para pejabat terkait di lingkungan BPK Perwakilan DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam acara tersebut, Anggota V BPK menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Paket UU Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Peran dan amanah BPK telah secara tegas di amanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, diantaranya dalam ayat (1) pasal 23 E dan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004. Penyerahaan Laporan Hasil Pemeriksaan ini, merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
BPK juga menyoroti bahwa permasalahan yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 akan menjadi faktor penentu dalam opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
BPK Perwakilan DKI Jakarta juga menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II dan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sampai dengan Semester II 2023. Pada kesempatan yang sama Pemprov DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 Unaudited kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Sesuai dengan amanat undang-undang, BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD (mandatory audit), yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Ditahun ini, BPK berharap agar pencapaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti ditahun-tahun sebelumnya dapat dipertahankan sebagai salah satu cerminan kemampuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.