JAKARTA, Humas BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melaksanakan entry meeting sekaligus menyerahkan surat tugas tim pemeriksa BPK Perwakilan DKJ tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Balai Agung Pemerintah Provinsi DKJ, Senin (17/2).
Penyerahan surat tugas tim pemeriksa diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKJ, M. Ali Asyhar kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKJ, Marullah Matali dan disaksikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ I, Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ II. Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ IV, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan DKJ, Inspektur Provinsi DKJ, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah, Para Direktur Utama BUMD, serta Pejabat di jajaran Pemprov DKJ.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar, menyampaikan bahwa entry meeting pemeriksaan merupakan salah satu tahapan penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh BPK merupakan pemeriksaan mandatory yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Gubernur/bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pada Pasal 56 Ayat (3) mengamanatkan “Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, dan terakhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pada Pasal 17 Ayat (2) mengamanatkan “BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.”
Kepala Perwakilan berharap agar selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa dapat menjaga bersama nilai-nilai Integritas, Independensi, dan Profesionalisme sebagai landasan utama dalam bersinergi demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di republik yang kita cintai ini. Baik tim pemeriksa maupun entitas, bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik, serta tidak ada pembatasan akses data, informasi, dan dokumen, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu.