Koran Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta memperingatkan kebijakan pemerintah Jakarta yang memungut kontribusi tambahan dari pengembang pulau reklamasi. Dalam audit atas laporan keuangan DKI 2016, BPK menyatakan pemerintah belum memiliki dasar hukum yang menjadi landasan penerimaan tambahan kontribusi reklamasi tersebut.