BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Subsidi LRT Rp 5,57 Miliar

www.detik.com, Selasa, 7 Juni 2022
Detik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) tahun 2019. Total temuan ini mencapai Rp 5,57 miliar.
Temuan itu terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II 2021. BPK menuturkan kelebihan bayar dilakukan Pemprov DKI kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan PT LRT Jakarta (LRTJ).
“Terdapat kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan LRT tahun 2019 dari Pemprov DKI kepada PT JakPro dan PT LRTJ sebesar Rp 5,57 miliar,” demikian yang ditulis BPK dalam laporannya, Selasa (7/6/2022).
Selain kelebihan bayar subsidi, BPK menyoroti dua temuan lainnya. Pertama, kekurangan spare part dan tools pada kontrak pengadaan Light Rail Vehicle (LRV) senilai USD 65.220.
Serta pemborosan karena adanya spare part yang disertakan dalam kontrak meskipun tidak diperlukan. Nilai pemborosan mencapai USD 4.780.
“Atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD terkait agar melakukan rekonsiliasi atas kelebihan pembayaran subsidi tahun 2019,” demikian bunyi rekomendasi BPK.

JakPro Buka Suara soal Lebih Terima Subsidi Rp 5,57 M
PT JakPro buka suara terkait kelebihan terima subsidi LRT sebesar Rp 5,57 miliar. Sebagai informasi, PT LRTJ merupakan anak perusahaan JakPro.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT JakPro Nadia Diposanjoyo mengatakan JakPro telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK atas kelebihan penerimaan subsidi. Dia mengatakan JakPro siap mengembalikan kelebihan terima subsidi itu.
“PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (PT JakPro) telah bersurat kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021 perihal Pengakuan Selisih Lebih Bayar Subsidi LRT Jakarta Tahun Anggaran 2019. Selain itu, PT JakPro juga berkomitmen untuk siap mengembalikan selisih lebih bayar tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Nadia dalam keterangannya.
JakPro juga telah bersurat kepada BPKD DKI Jakarta pada 9 Februari 2022. Melalui surat itu, JakPro hendak meminta arahan BPKD DKI terkait selisih lebih bayar subsidi LRT.
“Dari hasil koordinasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menjawab surat PT JakPro setelah terbitnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Buku 2021 (audited),” jelasnya.

(taa/jbr)