09 April 2015
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp285,78 miliar yang terjadi di 68 pemerintah daerah (pemda). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2014 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (8/4). BPK juga menemukan potensi kerugian daerah senilai Rp1,29 triliun yang terjadi di pemda. “Dalam masalah ini, Kota Palangka Raya mengalami potensi kerugian paling besar, senilai Rp1,18 triliun,” ungkap Ketua BPK.
Selain itu, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), BPK menemukan kekurangan penerimaan di 27 pemda senilai Rp132,23 miliar dan temuan senilai Rp275,52 miliar dalam pengelolaan belanja daerah.
Ketua BPK mengatakan, bahwa dalam lima tahun terakhir , opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) semakin baik. Pada tahun 2009, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing memperoleh opini WTP sebanyak 3%, 2%, dan 7%. Pada tahun 2013, masin-masing meningkat menjadi 48%, 26%, dan 38%.
Namun, Ketua BPK mengungkapkan bahwa, masih ada keterlambatan penyampaian LKPD. “Jumlah pemerintah daerah sampai dengan Semester II tahun 2014 adalah 542, namun dari jumlah tersebut, yang telah menyusun LKPD Tahun 2013 hanya 524 pemerintah daerah,” ungkap Ketua BPK. Hal tersebut menjadi perhatian BPK dan BPK akan terus mendorong kepada pemda untuk bisa menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua DPD RI Irman Gusman menegaskan permalahan administrasi keuangan di daerah yang makin kompleks menuntut respons cepat. Ketua DPD RI menghimbau kepada anggota DPD RI agar berbagai temuan tersebut dijadikan sebagai catatan penting bahan pelaksanaan tugas di daerah. “Dengan laporan yang ada diharapkan setiap anggota DPD RI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK demi terwujudnya tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua DPD RI.
Di sisi lain, Ketua BPK menyampaikan, pada periode 2010-2014, BPK menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari data tersebut diketahui bahwa, sebanyak 120.003 rekomendasi senilai Rp26,30 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sebanyak 58.770 rekomendasi senilai Rp36,97 triliun belum sesuai dan/atau dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 36.865 rekomendasi senilai Rp13,83 triliun belum ditindaklanjuti, sedangkan 353 rekomendasi senilai Rp516,67 miliar tidak dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, BPK juga memantau 24.294 kasus kerugian Negara/daerah senilai Rp4,01 triliun pada periode 2003 s.d. semester I tahun 2014. Dari pemantauan tersebut diperoleh bahwa, 6.328 kasus telah diangsur senilai Rp332,71 miliar, 9.750 kasus telah dilunasi senilai Rp210,68 miliar, dan 127 kasus dihapuskan senilai Rp7,42 miliar. Sehingga sampai dengan Semester I 2014 masih terdapat sisa kerugian Negara/daerah sebanyak 15.170 kasus senilai Rp3,46 triliun.