BPK Memperoleh Kualifikasi Sebagai Badan Publik Menuju Informatif

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh kualifikasi sebagai Badan Publik Menuju Informatif untuk Kategori Badan Publik Lembaga Negara pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana kepada Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dan disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Senin (5/11).

Anugerah ini diberikan kepada Badan-badan Publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Acara penganugerahan ini dihadiri para Menteri di Kabinet Kerja, Pimpinan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para gubernur, para komisioner Komisi Informasi Pusat dan Provinsi, Rektor Perguruan Tinggi Negeri, Pimpinan BUMN, pimpinan partai politik, serta Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik tingkat Pusat dan Daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga target mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Pada 2018 ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460, terhadap kuesioner dengan indikator antara lain pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

Dalam pidato laporannya Ketua KIP Gede Narayana mengatakan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kali ini dilakukan penilaian keterbukaan informasi Badan Publik berdasarkan kualifikasi sesuai rentangan nilai keterbukaan informasi publiknya.

“Dimulai dari kualifikasi tertinggi yaitu kelompok pertama Badan Publik Informatif, kedua Badan Publik Menuju Informatif, ketiga Badan Publik Cukup Informatif, keempat Badan Publik Kurang Informatif, dan kelima Badan Publik Tidak Informatif,” katannya.

Untuk kategori Badan Publik, masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu ada tujuh kategori yaitu Badan Publik Kementerian, Badan Publik Lembaga Non Struktural (LNS), Badan Publik Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNLPNK), Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Publik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Publik Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Badan Publik Partai Politik (Parpol).

Bagi BPK, penghargaan ini merupakan suatu prestasi sekaligus tantangan sehingga diharapkan PPID BPK dapat terus melakukan pembenahan-pembenahan terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini tentunya perlu dukungan dari setiap individu maupun elemen yang ada di BPK.

 

 

Sumber: BeritaSatu.com