BPK GELAR WORKSHOP IMPLEMENTASI KODE ETIK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Workshop Implementasi Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (28/10). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam rangka menjaga nilai-nilai dasar BPK.

“Implementasi nilai-nilai dasar BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat secara signifikan membantu mendorong tercapainya pemeriksaan BPK yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Anggota V BPK, Bahrullah Akbar dalam arahannya pada kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Pusat BPK.

Bahrullah Akbar menyampaikan, kewajiban dan larangan pemeriksa BPK dalam penerapan kode etik maupun mekanisme penegakannya harus betul-betul dipahami bersama dan melekat dalam pikiran, serta dijadikan pegangan dan batasan bagi setiap pemeriksa BPK juga auditee BPK.

“Ini yang harus kita lakukan bersama-sama agar BPK dan entitas tidak bertepuk sebelah tangan di dalam rangka penegakan pelaksanaan kode etik BPK,” ungkapnya.

Workshop dengan tema “Implementasi Kode Etik BPK” ini diikuti oleh sebanyak 255 orang yang meliputi pejabat struktural dan fungsional BPK, pejabat dan pegawai pada Pemerintah Provinsi DKI, Kementerian/Lembaga, dan BUMN. Kegiatan ini menghadirkan seluruh Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK sebagai narasumber.

Adapun Anggota MKKE BPK tersebut yaitu Wakil Ketua BPK (Ketua merangkap Anggota MKKE), Agus Joko Pramono, Anggota IV BPK (Anggota MKKE), Isma Yatun, dan Anggota MKKE dari eksternal BPK yaitu Jusuf Halim, Rusmin, dan Indriyanto Seno Adji.

Pada workshop tersebut, narasumber yang menyampaikan hal-hal mengenai mekanisme penanganan yang dilakukan oleh MKKE. Hal ini menyusul telah ditetapkannya peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan juga Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelils Kehormatan Kode Etik.

Dengan dilaksanakannya workshop ini, diharapkan peserta dapat mengenal kode etik BPK dan MKKE BPK, serta berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Selain itu, juga bersama-sama menjaga lembaga masing-masing untuk tidak melakukan hal-hal yang menciptakan kesempatan terjadinya pelanggaran.