Jumat, 26 Juni 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun 2014 kepada Menteri PPN/BAPPENAS, Andrinof Chaniago, di Kantor BPK, Jakarta.
Di hadapan Menteri PPN/BAPPENAS serta para pejabat di lingkungan BPK dan Kementerian PPN/BAPPENAS, Anggota II BPK mengatakan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan juga tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai pencapaian target/program entitas. Laporan keuangan juga tidak secara khusus mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan. Namun demikian, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh atas opini laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan. BPK menemukan 13 permasalahan yang terdiri dari 7 permasalahan SPI dan 6 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan tersebut diantaranya berkaitan dengan penganggaran belanja yang bersumber dari hibah, pengelolaan persediaan pada kementerian PPN/BAPPENAS belum memadai, kelebihan pembayaran atas tunjangan biaya hidup dan kekurangan volume atas pengadaan belanja modal, serta pengelolaan kas yang belum tertib.
Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK mengharapkan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.