Pemeriksaan LKPP Tahun 2014 meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara rinci laporan-laporan tersebut.
Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014, BPK menemukan empat permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut yaitu Pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 2,78 triliun tidak dapat dijelaskan. Kondisi tersebut terjadi karena pencatatan dan pelaporan aset KKKS belum didikung oleh sistem pengendalian yang memadai yang dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan transaksi.
Selanjutnya, permasalahan Utang kepada pihak ketiga di tiga Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung bukti yang memadai. Berikutnya adalah permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp 5,14 triliun, sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.
Permasalahan lainnya adalah mengenai pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum sehingga belum jelas unit kerja yang bertanggungjawab untuk melakukan administrasi dan validasi atas tuntutan hukum yang telah inkracht untuk dicatat/diungkap sebagai kewajiban.
“Atas Permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPP Tahun 2014, harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan menjadi berkurang dan tidak lagi terjadi temuan berulang”, tegas Ketua BPK.
Ketua BPK mengatakan opini LKPP Tahun 2014 sama dengan opini yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2013. Pemerintah selama Tahun 2014, telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan Tahun 2013. Namun, tindak lanjut pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan terkait suspen serta selisih catatan dan fisik SAL (Saldo Anggaran Lebih), sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada pemeriksaan LKPP Tahun 2014.
Pemerintah juga telah berupaya menindaklanjuti 54 rekomendasi dari 172 rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2007-2013, sedangkan 118 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut.
Dengan diserahkannya LHP LKPP Tahun 2014, BPK berharap DPR RI dapat memantau tindak lanjut LHP LKPP oleh pemerintah sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah.