Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) hari ini melakukan penandatanganan Kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusu Ibukota (DKI) Jakarta dan PT Bank DKI tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara on-line pada PT Bank DKI. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukakan oleh Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Rajagukguk dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dan Direktur Utama PT Bank DKI, Eko Budiyanto dikantor Guburnur Provinsi DKI Jakarta, Jakarta pada hari ini (24/12). Kegiatan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo, Auditor Utama KN V, Heru Kreshna Reza, Sekjen BPK, Hendar Ristriawan, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Bank DKI, dan BPK.
Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada pada PT Bank DKI, termasuk di dalamnya transaksi kas yang terjadi pada seluruh wilayah pemerintah provinsi di Jakarta dan Kepulauan Seribu. Akses on-line transaksi kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Bank DKI merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah (pemda).
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan hutuf b Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib di berikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Kemudian, berdasarkan peraturan Gubernur nomor 512 tahun 2009, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk PT Bank DKI sebagai tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerima dan Rekening Pengeluaran.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pelaksanaan Akses dan Transaksi Rekening pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara on-line pada PT Bank DKI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Manfaat akses on-line transaksi kas bagi pemda antara lain meliputi mencegah onomali/penyimpangan transaksi kas Pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi PT Bank DKI akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat di ikuti oleh seluruh pemda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di indonesia. Demikian Pula dari sisi pemerintahan pusat, BPK juga melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sehingga BPK dapat men-generate laporan keuangan sendiri yang dapat dibandingkan dengan laporan keuangan yang dibuat pemerintah. Hadi Purnomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah seperti yang digambarkan pada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.