Warta Kota, Kamis, 3 Januari 2019
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos atau tidak hadir tapa keterangan pada hari pertama masuk kerja. Samksi tersebut adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama sebulan.