Warta Kota, Jumat, 29 Mei 2020
insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara DKI menetapkan tunjangan dibayarkan 75 persen dengan rincian 50 persen dibayarkan. 25 persen sisanya ditunda. “Kalau mampunya 50 persen, ya sesuaikan 50 persen. Namun kebijakan kita hanya diberi 75 persen, 25 persen rasionalisasi, hanya yang dibayarkan 50 persen. 25 persen sisanya ditunda.