www.beritasatu.com, Senin, 4 Oktober 2021
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD akan transparan memproses laporan terharap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi terkait interpelasi Formula E.
Menurut Suhaimi, BK DPRD tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam memeriksa dugaan kasus pelenggaran kode etik atau administrasi pimpinan dan anggota dewan. “Insyaallah transparan. Yakin teman-teman BK transparan,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/10/2021).
Suhaimi mengatakan, BK seharusnya segera mengadakan rapat atas laporan tersebut untuk menyepakati langkah-langkah yang akan diambil. Hanya saja, kata dia, lamanya waktu untuk mengadakan rapat tergantung pada anggota BK yang jumlahnya 9 orang.
“Itu tergantung kepada rapat-rapat. Rapatnya kuorum atau tidak. Kan itu sembilan. Kalau kuorum dilaksanakan,” tandas dia.
Suhaimi juga yakin Ketua DPRD Prasetio selaku terlapor tidak akan mengintervensi proses tersebut. Meskipun, setiap rapat BK harus dilaporkan kepada Prasetio karena posisinya sebagai Ketua DPRD DKI dan para wakil ketua DPRD akan mendapatkan tembusan.
“Jadi kalau ada laporan dari luar ini. Laporan itu ke ketua dan BK. Dalam 7 hari ketua tidak memberikan disposisi untuk dibahas, maka otomatis BK membahas,” pungkas Suhaimi.
Sebelumnya, ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh rekan pimpinan DPRD DKI dan pimpinan 7 fraksi, yakni Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, Golkar, dan PKB-PPP.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Prasetio karena dituding memasukan agenda seludupan di rapat Bamus dan menggelar rapat paripurna ilegal terkat interpelasi Formula E.