Indopos, Jumat, 21 Juli 2017
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.