JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tetap akan melanjutkan proyek reklamasi di pantai utara.
Menurut Ahok, kebijakan reklamasi pulau sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No.52 tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
Kepres ini diperkuat dengan adanya Perda No.8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
“Saya hanya ngomong dasar hukum. Bukan soal terpilih atau tidak (jadi gubernur lagi),” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu meminta jika ada pihak yang tidak setuju dengan reklamasi dapat menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Masa saya demi dipilih, saya melanggar undang-undang, konstitusi. Gugat saja di PTUN,” jelas Ahok.
Sebelumnya, proyek reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta telah lama menuai polemik, khususnya di bidang kelestarian lingkungan hidup.
Banyak aktivis lingkungan hidup dan nelayan memprotes kebijakan ini karena diyakini akan merusak ekosistem laut di sekitar proyek reklamasi.
Belakangan, reklamasi juga memunculkan masalah hukum yang menyandung ketua komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja beserta anak buahnya Trinanda Prihantoro
(ysw)