Berlaku 2023, Tarif Jalan Berbayar di Sudirman Maksimal Rp 19.900

www.kompas.com, Kamis, 16 Desember 2021

Jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sudah mengusulkan besaran tarif maksimal Rp19.900 untuk sekali melintas. Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli mengatakan bahwa penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.  Zulkifli memperkirakan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut  pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. “Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” kata Zulkifli dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Rabu (15/12/2021) seperti dilansir Antara

Sementara itu, berdasarkan survei dari Dewan Transportasi Kota Jakarra (DTKJ), mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden berharap tarif ERP berada di kisaran Rp 10.000 sampai Rp13.000. Sebanyak 11,45 persen responden lainnya berharap tarif ERP lebih dari Rp 20.000. Survei ini ditujukan kepada pengguna kendaraan roda empat.

Zulkifli memaparkan sejumlah alasan penerapan kebijakan JBE, salah satunya Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mendukung masyarakat melakukan perjalanan dengan angkutan umum.

Penggunaan transportasi umum tercatat kian menurun. Pada tahun 2002, penggunaan angkutan umum oleh masyarakat mencapai 57 persen, kemudian menurun pada tahun 2010 menjadi 24 persen, dan pada tahun 2018 hanya 16 persen. “Peningkatan penggunaan kendaraan pribadi itu sangat meningkat pesat. Penggunaan angkutan umum menjadi makin sedikit. Di sisi lain, jalan tidak bertambah, pertumbuhannya 0,01 persen per tahun,” kata Zulkifli.