Kompas, Rabu, 21 September 2016
Pembangunan tanggul fase A di Teluk Jakarta yang termasuk dalam Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD) belum diatur dalam regulasi. Pengerjaan tanggul yang dilakukan saaat ini barulah yang menjadi kewenangan pemerintah.