Warta Kota, Jumat, 23 Agustus 2019
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Kenaikan BBN-KB sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan bea ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB.