Warta Kota, Kamis, 10 November 2016
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh menyiapkan dana kampanye sebesar Rp 203 miliar. Jumlah itu merupakan batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (9/11).