Bangunan pulau C tak ber-IMB

Warta Kota 1

Warta Kota, Jumat 10 Juni 2016

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembangunan kawasan mewah di salah satu pulau reklamasi, yang kini pulau C, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Walaupun begitu, pembangunan di pulau yang berlokasi berdekatan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk(PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, itu masih tetap berlanjut.