Babak Baru Polemik Kampung Bayam, Komnas HAM Sampai Turun Tangan Mediasi Warga dan Pemprov DKI

Tribunnews.com, Senin, 27 Mei 2024
Tribun

Perselisihan antara warga eks Kampung Bayam dengan Pemprov Jakarta atau dalam hal ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memasuki babak baru.
Kedua belah pihak pun bakal dipertemukan dalam satu meja untuk berdiskusi menyelesaikan masalah yang sudah muncul sejak 2022 ini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menjadi penengah untuk menyelesaikan persoalan sengketa Kampung Susun Bayam (KSB) ini.
Menurut rencana, mediasi bakal digelar dalam waktu dekat.
“Kami jadwalkan minggu ini, kami menunggu konfirmasi dulu dari Jakpro,” ucap Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti, saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Sebagai informasi, mediasi ini awalnya direncanakan bakal digelar pada Maret 2023 lalu.
Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Warga eks Kampung Bayam pun sudah menantikan mediasi yang akan dilakukan Komnas HAM ini.
Dalam mediasi ini, Komnas HAM bakal mengundang Jakpro hingga Pemprov DKI.
“Kami hadirkan JUGA wakil Pemprov DKI sebagai pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, perseteruan antara Jakpro dan warga eks Kampung Bayam sempat kembali memanas usai sebagian warga yang memaksa tinggal di KSB dipaksa keluar.
Diketahui, sedikitnya 158 orang memang sudah bertahan menempati Kampung Susun Bayam secara paksa sejak beberapa waktu lalu.
Ketegangan pun sempat terjadi antara warga dengan petugas gabungan dari unsur keamanan Jakpro, Satpol PP hingga aparat kepolisian.
Salah seorang warga, Diah mengungkapkan, kedatangan ratusan petugas itu terjadi secara tiba-tiba.
Tanpa ada pemberitahuan apapun sebelumnya, sekitar 300 petugas gabungan dari sekuriti PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Satpol PP, dan petugas lainnya mendatangi Kampung Susun Bayam sambil membawa pengeras suara.
“Kita lagi santai-santai biasa, lagi sarapan kayak gitu tiba-tiba ada suara toa. Pas kami lihat ke bawah itu udah banyak banget aparat ada sekitar 300 orang ya,” kata Diah di lokasi.
Menurut Diah, petugas meminta warga segera mengosongkan Kampung Susun Bayam hanya dalam waktu 30 menit.
Warga kemudian diminta untuk meninggalkan Kampung Susun Bayam untuk menetap di Rusun Nagrak maupun hunian sementara di kawasan Ancol.
“Petugas memberi kami waktu 30 menit untuk mengosongkan unit ini, mereka bilang kamu sudah fasilitasi katanya ya kan untuk pindah ke Nagrak dan ke kalau enggak ke Huntara (hunian sementara),” kata Diah.
“Surat-surat tertulisnya aja nggak ada gitu loh. Masa iya sih kami digeruduk secara tiba-tiba kayak begitu ya kan kami juga kan manusia,” sambungnya.
Karena pemberitahuan yang mendadak tersebut, warga eks Kampung Bayam pun akhinya sempat ricuh dengan petugas gabungan yang meminta mereka meninggalkan hunian.
Sementara itu, hingga Selasa malam warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam.
Mereka beberapa kali menjalani mediasi dengan petugas keamanan, kepolisian, dan pihak Jakpro untuk segera diberikan kejelasan terkait tempat tinggal mereka.
Adapun dari mediasi yang dilakukan antara warga dan petugas, salah satu poinnya adalah warga bersedia menempati Rusun Nagrak maupun hunian sementara di Ancol asalkan Furqon, ketua kelompok tani yang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dilepaskan.