Jakarta, Beritasatu.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp 1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E. Dari jumlah itu, Rp 360 miliar sudah dikembalikan ke PT Jakpro, sementara sisanya masih dinegosiasikan karena kelanjutan Formula E masih belum jelas.
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta pound sterling Inggris atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar,” tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Minggu (21/3/2021).
Jumlah tersebut kemudian dirinci sebagai berikut, yakni fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta pound atau setara Rp 360 miliar; fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai 11 juta pound atau setara Rp 200,31 miliar; dan bank garansi senilai 22 juta pound atau setara Rp 423 miliar
Dalam audit BPK tersebut dinyatakan bahwa pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada Tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi force majeur sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.
“Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta pound yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020. Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11 juta pound tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya,” kata BPK dalam laporan tersebut.
BPK menilai, dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan. Kondisi tersebut, menurut BPK tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan Peraturan dan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Kondisi tidak sesuai ini lebih terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga mencatat dari permasalahan yang ada, telah mengakibatkan sejumlah hal, yakni aktivitas pendukung pelaksanaan penyelengaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan kerja, PT Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan formula E, meningkatnya risiko kesalahan pengelolaan pendapatan hasil penyelenggaraan Formula E, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaran dan perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.
Menurut BPK permasalahan tersebut disebabkan oleh tiga hal, yakni: pertama, belum terdapat dokumen formil yang menunjukkan desain secara lengkap peran para pihak yang terlibat beserta anggaran, berikut upaya untuk mendorong penyelenggaraan secara mandiri (dengan dana sponsor) dan belum ada penjabaran batasan pendanaan yang tertuang dalam aturan turunan dari Pasal 5 Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Kedua, belum diaturnya ketentuan lebih lanjut yang mengatur rencana pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E dan ketiga belum optimalnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak FEO.
BPK merekomendasikan Gubernur Anies agar menginstruksikan tiga hal ini, yakni pertama, Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya. Kedua, Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul. Ketiga, Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari Covid 19. (
Sumber: BeritaSatu.com