Koran Tempo, 24 Februari 2015
Kisruh soal APBD 2015 tak hanya berimbas pada program-program untuk rakyat, yang diperkirakan bakal molor, tapi juga pada kocek anggota Dewan dan Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/6865/SJ tertanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2015, jika pengesahan APBD telat, anggota Dewan dan Gubernur bakal diberi sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan.