Anies Yakin KPK Profesional Usut Kasus Formula E

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan percaya KPK profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Anies memandang memang sudah sewajarnya KPK sebagai lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional. Ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi harus menindaklanjuti,” kata Anies Baswedan saat ditemui di Kampung Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh KPK ini sama dengan kesehariannya bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Anies mengaku biasanya kerap melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti laporan.

“Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di Pemprov terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak,” jelasnya.

Eks Mendikbud itu mengatakan bahwa hanya laporan yang benar yang akan ditindaklanjuti. Karena itu, Anies meyakini KPK dapat menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam menentukan apakah suatu laporan perlu dilanjutkan maupun sebaliknya

“Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta masih terus bergulir di KPK. Dua mantan pimpinan KPK pun pasang badan membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diisukan ‘ditarget’ KPK dalam kasus tersebut.

Adalah Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto atau BW yang muncul membela Anies. Kemunculan keduanya membela Anies diketahui dalam acara webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022)

Saut Pertanyakan Pasal yang ‘Target’ Anies
Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut.

“Ketika penyelidik (KPK) mau paparan, kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas Formula E, itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan pasal berapa nih, ‘Pak Anies nih gue kenain pasal berapa nih?’,” kata Saut.

Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya adalah meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya.

“Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor, jadi ada jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar,” katanya.

Selanjutnya, dia juga membela Anies lantaran KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini.

“Sekarang saya tanya, deh. Untuk kasus ini, Pak Anies mau dikenai pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenai pasal berapa? Kerugian negara nggak ada,” katanya.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini nggak ada, BPK sudah lapor, kickback nggak ada. Terus kita mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?” tambahnya.

BW Bicara Bisik-bisik di KPK
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Dia mengaku berharap bisik-bisik yang didengarnya itu tak benar.

“Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, ‘Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3’. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu,” kata BW.

Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

BW mengatakan KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan kasus ini. Namun, katanya, KPK bisa membuka hasil ekspose terkait Formula E tersebut.

“Makanya kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposenya dibuka saja,” katanya.

“Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini, di antara penegak hukum, trust publik kepada KPK itu rendah,” sambungnya.

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

“Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka,” ujarnya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/