www.liputan6.co, Jumat, 17 April 2020
Dia menjelaskan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah Covid–19 tidak dapat selesai selama dua pekan. Anies menuturkan, pemberlakuan PSBB DKI selama 14 hari sejak 10–23 April merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah Covid–19 dan lebih baik beraktivitas di rumah.