Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 sebesar Rp 3,64 juta per bulan. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 298.000 atau 8,71 persen dari UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,35 juta per bulan.
Anies mengatakan kenaikan UMP DKI 2018 didasarkan dengan melihat laju inflasi dari September 2016 hingga September 2017 sebesar 3,72 persen. Lalu pertumbuhan domestik bruto di DKI yang mencapai 4,99 persen.
“Dengan berdasarkan hal itu, kami menetapkan UMP tahun 2018 di Jakarta sebesar Rp 3,64 juta per bulan. Naik dari UMP tahun ini sebesar Rp 3,35 juta per bulan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (1/11).
Ia berharap semua pihak, baik dari unsur pengusaha dan pekerja bisa menerima keputusan tersebut. Karena Pemprov DKI mengambil keputusan dengan melihat semua kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Insya Allah ini sudah fair untuk semua. Kami sudah mempertimbangkan semuanya. Semuah pihak dapat menjalankan yang terbaik ditengah perekonomian yang sedang lesu saat ini. Kami harapkan dapat menggerakkan roda perekonomian di Jakarta,” ujarnya.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.
Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Artinya, kenaikan UMP DKI 2018 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha. Juga sesuai dengan usulan Kementerian Tenaga Kerja terkait kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen yang sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.
Sumber: BeritaSatu.com