Koran Tempo, Jumat, 14 Juni 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di Pulau D-kini disebut kawasan Pantai Maju- telah sesuai dengan aturan. Pemerintah menerbitkab IMB tersebut setelah PT Kapuk Naga Indah memenuhi kewajiban membayar denda.