Koran Sindo, Selasa, 22 Januari 2019
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi pengelolaan air bersih pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghentian swastanisasi air. Evaluasi dilakukan sebuah tim yang sudah bekerja sejak Agustus 2018 dan akan berakhir pada 10 Februari 2019.