Anies Bilang Gaji PNS DKI Fresh Graduate Tembus Rp 18 Juta, Benarkah?

www.detik.com, Rabu, 24 Agustus 2022
Detik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak anak-anak muda menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk menarik minat menjadi PNS, Anies pun menyebutkan kisaran gaji PNS DKI Jakarta.
Tidak ingin kalah saing soal gaji, Anies pun menyinggung tentang gaji PNS di DKI Jakarta yang cukup kompetitif bila dibandingkan dengan sektor swasta.

“Bicara tentang wage inequality, kalau masuk di Jakarta tidak ada wage inequality. Untuk masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu rangenya Rp 12-18 juta per bulan, yang mereka dapatkan itu sangat kompetitif dengan private sector,” ucap Anies saat menjadi pembicara mengutip dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Benarkah gaji PNS DKI mencapai Rp 18 juta per bulan?
Diketahui untuk besaran gaji pokok seorang PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, di mana golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berikut tabel besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar tabel gaji PNS 2021:

Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok yang jumlahnya sama dengan PNS lain, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Adapun komponen TPP ini lah yang menjadi pembeda utama antara besaran pendapatan PNS dari instansi lain dengan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, di antara mereka ada yang mendapat tambahan gaji PNS lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

“Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan,” bunyi aturan tersebut.

Diketahui bahwa posisi yang mendapatkan TTP terbesar adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp 127,71 juta. Sedangkan untuk posisi yang mendapatkan TTP terendah adalah Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp 3,51 juta.

Rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta:
1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

Jadi, memang tak salah jika Anies menyebut gaji PNS DKI untuk fresh graduate berada di kisaran Rp 12-18 juta per bulan dengan adanya TPP.