www.detik.com, Senin, 4 April 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 352 miliar ke sejumlah organisasi keagamaan di Ibu Kota. Total ada 131 organisasi yang menerima hibah.
Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepgub ini diteken Anies pada 23 Maret 2022.
“Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian isi Kepgub Anies, Senin (4/4/2022).
Hibah itu diberikan ke sejumlah organisasi, ada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4 M, Pengurus Wdayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta Rp 5 M, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi DKI Jakarta Rp 1,396 M, hingga Forum Ulama Habaib Jakarta senilai Rp 1,530 M.
Adapun rumah ibadah yang menerima dana hibah dari Pemprov DKI, termasuk pondok pesantren. Secara total, ada 131 organisasi keagamaan yang akan menerima hibah. Total anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI untuk hibah ialah Rp 325.000.144.375.