Merdeka, Selasa 19 Januari 2021
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan segera membayar tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2020. Pembayaran tunjangan tanpa dilakukan pemotongan.
“Saya cek di situs simpeg..go.id, ternyata tunjangan PNS belum dibayarkan,” ujar anggota Komisi A DPRD Fraksi PSI August Hamonangan, Selasa (19/1).
August menuturkan, fraksi PSI mendapat informasi cukup banyak PNS terpaksa harus meminjam uang ke beberapa pihak untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan. Kondisi seperti itu menurut August, tidak boleh dibiarkan. Sebab bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Dia mengingatkan, kebijakan Anies yang akan membayar tunjangan bulan Desember 2020 secara penuh tertuang di dalam Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Salah satu perubahan di dalam Pergub nomor 2 tahun 2021 terdapat di pasal 4 yang menerangkan bahwa rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020.
“Hal ini berbeda dengan Pergub nomor 49 tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku bulan April hingga Desember 2020,” ucapnya.
“Itu berarti tunjangan PNS pada bulan Desember akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan. Sebelumnya, tunjangan bulan April hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen,” tutur dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, PNS dan keluarganya selama berbulan–bulan hanya mendapatkan penghasilan 50 persen. Oleh karena itu, mereka sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020 tanpa ada pemotongan.
“Mohon Pak Gubernur tidak menunda–nunda pembayaran hak para PNS,” ucap August.