Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Angkutan online seperti Uber dan Grab diminta memenuhi seluruh perizinan. Meski saat ini sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus tetap mengajukan izin usaha angkutan umum.