Kompas, Jumat, 11 Maret 2016
Setelah dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta, mantan pejabat pembuat komitmen dan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, ALex Usman, siap bersaksi untuk tersangka lain dalam kasus pengadaan UPS.