Koran Sindo, Jumat, 11 Maret 2016
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman dengan pidana enam tahun penjara.