Alasan Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar

jakarta.bisnis.com, Selasa, 14 Juni 2022
Bisniscom

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan pajak rumah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Menurutnya hal tersebut harus menjadi perhatian karena menyangkut masyarakat.
“Jadi gini masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum mampu. Jadi yang belum mampu ada dukungan dari Pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB,” kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) sore.
Ariza pun mengatakan alasannya Pemprov DKI Jakarta memilih NJOP di bawah Rp2 miliar lantaran harga tanah semakin meningkat. Dia juga mengatakan pelaksanaan tersebut bukan hal yang baru. Pasalnya Pemprov DKI juga memberikan gratis Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk para anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Ariza kemudian juga menyinggung terkait potensi pengurangan pemasukan terkait pajak.
Namun menurutnya hal tersebut tidak masalah untuk kepentingan masyarakat. “Ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat,” katanya. Ariza juga mengatakan bahwa sumber pendapatan daerah tidak hanya dari pajak rumah, namun berasal dari banyak sumber lainnya. “Kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya,” pungkasnya.