Pos Kota, Senin 6 Juni 2016
Gubernur Ahok akhirnya menunda reklamasi Pulau G. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan terhadap Surat Kepeutusan (SK) Gubernur DKI tentang pemberian izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.